RASIO LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK*
Oleh: Antonius Dopi Liwu**
Penegasan
terhadap prinsip Negara hukum dan perlunya
perlindungan Hak Asasi Manusia bagi warga Negara sebagai hak konstitusi
merupakan prinsip dasar sebuah Negara yang berdasarkan atas hUkum (rechtstaat) – dan bukan berdasarkan
atas kekuasaan belaka (machtstaat)1 – serta menjamin kesejahteraan
tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak-hak anak yang
merupakan hak asasi manusia.
Menurut
Barda Nawawi Arief, perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya
perlindungan terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of
children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan
anak.2 Jadi masalah pelindungan hukum terhadap
anak mencakup ruang lingkup yang sangat luas.
Perlindungan hukum terhadap hak asasi anak ini mengedepankan pentingnya pengaturan hak-hak tersebut dalam suatu regulasi hukum, sebagai syarat mutlak yang melegitimasi pengakuan akan hak-hak tersebut agar tumbuh kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menghormati hak anak.
B. Rasio Lahirnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindingan Anak
Upaya
perlindungan terhadap anak merupakan masalah nasional maupun internasional yang
tak akan pernah hentinya untuk dibicarakan karena merupakan masalah universal,
sebab berkaitan dengan persoalan HAM. Hal ini dikarenakan HAK (hak anak) hak
yang kodrati sifatnya.
Dalam
konteks agama, anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang di
dalamnya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Sementara itu
dari kaca mata sosial, anak adalah generasi penerus bangsa sedangkan dari segi
politik mereka (anak) mempunyai tanggung jawab sebagai proses regenerasi.
Oleh
karena itu, agar setiap anak kelak mampu memikul semua tanggung jawab tersebut,
maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan
berkembang secara optimal baik fisik,
mental maupun social, dam berakhlak mulia, maka perlu dilakukan upaya
perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberi jaminan
untuk pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Sebagai
bagian dari persoalan HAM maka, upaya perlindungan hak anak adalah bagian dari
sejarah perjalanan manusia. Tetapi perhatian akan perlunya perlingdungan khusus
bagi anak baru terjadi pada pertengahan abad 20. perhatian ini berawal dari Declaration of Human Rights of the Children
(Deklarasi hak-hak Anak) yang terdiri dari 10 prinsip.
Dari
deklarasi tersebut berturut-turut melahirkan banyak dokumen yang berkaitan
dengan masalah perlindungan anak. Begitu kompleksnya ruang lingkup perlindungan
terhadap anak serta sebagai permasalahan universal dapat terlihat dari
banyaknya dokumen/ instrument internasional maupun nasional, antara lain:3
1)
Deklarasi Jenewa tentang hak-hak anak tahun 1924 yang
kemudian dilakukan dalam resolusi PBB Nomor 1386 (XIV) tanggal 20 November 1958
mengenai “Declaration of the Right of the Child”;
2)
Resolusi Majelis umum PBB Nomor 40/33 tanggal 29 November
1958 mengenai “Uniterd Standard Minimum Rules for the Administration of
Juvenile Justice” (The Be ijing Rules);
3)
Resolusi 45/21 tanggal 8 Desember 1988 mengenai “The use
of Children in the illicit traffic in the narcotic drugs”;
4)
Resolusi Majelis Umum PBB 44/25 tanggal 10 November 1989
tentang “Convention of the Rihgts for the child”;
5)
Resolusi Kongres HAM 1994/93 tanggal 9 Maret 1994
mengenai “The Offects of armed conflict on children lives”;
6)
Dalam Kongres PBB ke-IX tahun 1995 mengenai “the
Prevention of crime and the treatment of offenders” diajukan draft resolusi
mengenai:
a.
“Application of united nation standards and norms in
juvenile justice” (Dokumen A/Conf. 169/L-C);
b.
“Elimination of violance against children” (Dokumen A/
Conf. 169/L-C).
Berbagai
dokumen internasional tersebut masih merupakan refleksi dari kesadaran dan
keprihatinan masyarakat internasional akan perlunya perlindungan terhadap anak
diberbagai belahan dunia dari berbagai benruk kekerasan dan diskriminasi.
Sehingga sebagai bentuk keprihatinan bersama akan eksistensi anak sebagai
kelompok yang rentan terhadap kekerasan maka, dianjurkan agar dokumen-dokumen
tersebut yang walau masih berupa pernyataan (deklarasi), perjanjian/
persetujuan bersama (konvensi), resolusi ataupun pedoman (guidelines)4 tersebut diadopsi dan diratifikasi
dalam suatu peraturan hukum (UU, PP, dll) yang mengikat semua warga negara.
Lewat
peoses ratifikasi tersebut, selanjutnya selanjutnya melahirkan hukum nasional
dengan diudangkannya berbagai peraturan perlindungan anak, diantaranya Undang-undang
Nomor 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor 3 tahun 1997
tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.
Meskipun
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM telah mencantumkan hak anak,
tetapi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah dan negara untuk memberi perlindungan pada anak masih
memerlukan suatu undang-undang mengenai PerlindunganAnak sebagai landasan yuridis
bagi pelaksaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian
pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindugan
anak dalam segal aspeknya merupakan bagain dari kegiatan pembanguan nasional,
khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dasar
inilah yang melatarbelakangi/ menjadi rasio
lahirnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kupang, 20 Mei 2007
Penulis
Antonius Dopi Liwu
* Makalah disampaikan pada saat Sosialisasi Hak Asasi
Manusia (Hak Anak) yang diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, di Paroki St. Familia Sikumana, pada
hari Minggu Tanggal 20 Mei 2007.
** Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik
Widya Mandira Kupang Masa Bhakti 2006/2007
1 Penegasan ini
dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
2 Barda Nawawi
Arief, Beberapa Masalah Kebijakan
Penegakkan dan Pengembangan hokum Pidana, citra Aditya Bhakti, Bandung,
1998: 153.
3 Thelma Selly M.
Kadja, Perlindungan Hukum Terhadap Anak
dalam Proses Peradilan, Jurnal Hukum Jurisprubensia Hukum dan Perempuan,
Velume 5 Nomor 2, Mei 2006, Fakulyas Hukum Undana Kupang, 2006: 179-180.
4 Barda Nawawi
Arief, Ibid
Komentar
Posting Komentar