Contoh Makalah Terstruktur CAlon Anggota KPUD Kabupaten/Kota
MAKALAH TERSTRUKTUR
CALON ANGGOTA KOMISI PEMIIHAN UMUM (KPU)
MAKALAH TERSTRUKTUR
KEPEMIMPINAN, INTEGRITAS DAN INDEPENDENSI DALAM KEPEMILUAN
(Diajukan Sebagai Bukti Pemenuhan Syarat Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur)
2013
OLEH: ANTONIUS DOPI LIWU, SH
================================================================================
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Bijaksana, sebab atas limpahan berkat dan kuasa-Nya, saya dapat menyelesaikan tulisan makalah terstuktur ini sebagai salah satu Bukti Pemenuhan Syarat guna mengikuti seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur periode 2013-2014. Semoga melalui makalah terstruktur ini dapat menjadi bahan penilaian sejauh mana pemahaman dan tingkat kepemimpinan, integritas dan independensi saya sebagai calon anggota KPU.
Bahwa pemilihan umum merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi dapat terwujud apabila Penyelenggara Pemilu memiliki integritas serta independen dalam memimpin proses demokrasi tersebut. Sebaliknya penyelenggara pemilu yang lemah berpotensi menghambat terwujudnya pemilu yang berkualitas. Sejarah pernah mencatat, bahwa proses pemilu di masa lalu hanyalah sebuah proses formalitas belaka karena pemilu tidak lebih dari aksi mobilisasi massa. Independesi, integritas serta asas-asas pemilu yang berualitas hanya menjadi jargon politik. Melalui reformasi, maka institusionalisasi penyelenggara pemilu menjadi dasar pijak keberhasilan demokrasi. Dia menjadi pilar keberhasilan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan di tangan rakyat.
Maka melalui seleksi KPU Kabupaten Flores Timur yang mengusung semangat demokrasi dari aspek kepemimpinan, integritas dan independensi dalam kepemiluan, penulis coba mensarikan itu dalam beberapa buah pikiran. Ini semakin penting karena semakin memperkaya khasanah penulis tentang dimensi kepemimpinan, integritas dan independensi sebagai factor penting dan aspek determinan dalam mencapai tujuan organisasi.
Maka melalui kesempatan ini ijinkan saya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih saya kepada Panitia Seleksi dan Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur yang telah mengumumkan dan memberi kesempatan kepada kami untuk ikut dalam seleksi penyaringan anggota KPU Kabupaten Flores Timur.
Akhirnya, semoga tulisan ini dapat menjadi bahan penilaian bagi pelamar, serta semua amal ibadah kita berkenan di hadirat-Nya.
Larantuka, 23 Agustus 2013
Antonius Dopi Liwu, SH
====================================================================================
- KEPEMIMPINAN
- Penilaian Kemampuan Kepemimpinan Pribadi
Jika diberi skor, maka saya menilai kemampuan kepemimpinan saya 80. Sebab saya belum pernah memimpin suatu instansi formal.
Namun dalam pemahaman saya, seorang pemimpin yang baik hendaklah dia menjadi seorang guru, mentor dan mitra yang baik. Pemimpin hendaknya juga menjadi seorang pusat inspirasi dan keteladanan. Maka dalam konteks ini kemampuan kepemimpinan merupakan proses mempengaruhi atau memberi contoh oleh pemimpin kepada orang yang dipimpinnya dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi. Jika berbicara mengenai tujuan dan sasaran organisasi maka akan berkaitan dengan visi yang telah ditetapkan. Maka dimensi kepemimpinan juga mencakup aspek manajerial dengan fungsi-fungsi lain seperti perencanaan, pengorganisasian dan pengawasan. Kepemimpinan akan efektif jika sang pemimpin memiliki kemampuan dan keterampilan manajemen dan teknis yang baik.
Melalui aspek ini yang saya alami dan saya rasakan, bahwa kemampuan kepemimpinan saya bisa menciptakan sebuah harmoni yang baik antara saya dan anggota. Manajemen konflik yang baik serta menciptakan budaya kerja yang baik dengan tetap berpedoman pada aturan yang ada akan dapat mengefektifkan kerja tim. Memahami kebutuhan kelompok sebagai tujuan bersama bukan target pribadi serta tegas dalam memimpin namun demokratis dalam berpendapat serta menyelesaikan masalah secara efektif namun elegan dan bermartabat.
Bagi saya, kemampuan kepemimpinan adalah proses internalisasi diri, maka kepemimpinan itu bukanlah jabatan atau gelar, tetapi sebuah kelahiran dari proses panjang perubahan dalam diri seseorang. Maka dengan demikian, kepemimpinan bukanlah sesuatu yang terberikan (the given), tetapi sebuah proses penemuan jati diri lewat perjuangan dan pembelajaran. Di sinilah letak arti dan makna sesungguhnya kemampuan kepemimpinan. Sederhananya, jika anda ingin memimpin maka bersiaplah dulu untuk dipimpin. Dengan demikian, seorang pemimpin harus memiliki pengetahuan yang lebih kaya dan khas untuk terus mematangkan jiwa kepemimpinannya, yang pada akhirnya akan menginspirasi orang-orang yang dipimpinnya. Oleh karena itu yang dibutuhkan bukan saja kecerdasan otak tetapi kecerdasan bathin. Sebab memimpin orang dalam sebuah organisasi adalah sebuah pekerjaan khas yang harus membawa pikiran dan hati. Jadi seseorang pemimpin yang baik harus memiliki empati, agar setiap penyelesaian masalah selalu berorientasi pada kebaikan untuk semua pihak. Maka bagi saya hal terpenting bagi seorang pemimpin sebelum memimpin orang lain adalah kemampuan memimpin diri sendiri.
Di samping itu tidak dapat dipungkiri bahwa peran pemimpin tak dapat terhindarkan dari orang lain dalam hal ini adalah orang yang dipimpin. Dengan kata lain kita menjadi pemimpin sebab ada orang lain yang siap dipimpin. Jadi dimensi yang membedakan kemampuan seorang pemimpin adalah adanya pengakuan secara ‘suka rela’ dari orang-orang yang siap dipimpinnya. Dengan demikian maka menjadi pemimpin bagi saya adalah sebuah amanah dan kepercayaan, yang sangat ditentukan oleh kualitas diri pemimpinnya. Hal ini yang menjadikan kepemimpinan membutuhkan penggunaan kemampuan secara aktif untuk mempengaruhi orang lain dalam mewujudkan tujuan organisasi yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Jika semakin tinggi kedudukan seorang pemimpin dalam suatu organisasi, maka dia dituntut untuk berpikir secara konseptual dan strategis. Oleh karena seorang pemimpin perlu memahami kompleksitas dan dinamika persoalan di dalam organisasi, maka alangkah baiknya seorang pemimpin adalah orang spesialis-generalis dan bukan generalis-spesialis. Singkatnya sang pemimpin harus menjadi contoh bagi orang yang dipimpinnya dalam mengembangkan dan mencapai tujuan organisasi.
2. Pengalaman yang bisa membuktikan kualitas dan karakter kepemimpinan saya
Sekelumit pengalaman yang bisa membuktikan kualitas dan karakter kepemimpinan saya, di mana sejak di bangku pendidikan dasar sampai di pendidikan menengah saya beberapa kali menjadi ketua kelas dan ketua OSIS di SMA. Cita-cita untuk menjadi pemimpin semakin terasah ketika memasuki dunia Perguruan Tinggi. Pada semester III dipercayakan menjadi Ketua Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katholik Widya Mandira Kupang dalam proses Rapat Umum Anggota. Pada saat yang sama juga menjadi penggagas dan perintis berdirinya organisasi Himpunan Mahasiswa Wulanggitang (HIMAWULAN) Kupang, sekaligus dipercayakan menjadi Ketua yang pertama pada awal mula berdirinya. Pada saat semester V dipercayakan menjadi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katholik Widya Mandira Kupang dalam proses RUA BLM FH Unwira Kupang, serta aktif menjadi pengurus di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas. Selain aktif di Organisasi Intra Kampus saya juga aktif mengikuti Organisasi Ekstra Kampus seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang, serta selalu dipercayakan menjadi delegasi kegiatan Kemahasiswaan baik yang berskala Nasional seperti Latihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa Kader Bangsa Berbasis IESQ dari Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Pendidikan Tinggi di Denpasar-Bali, Kegiatan Sadar Wisata dan Sapta Pesona di Kalangan Mahasiswa di Kupang, serta berbagai kegitan perumusan indikator pembangunan berbasis gender dan kegiatan-kegiatan ilmiah lainnya. Ketika menjabat sebagai mahasiswa, saya juga selalu menjadi nara sumber dalam pembekalan kepemimpinan, work shop serta seminar kepemiminan di kalangan mahasiswa.
Selain itu aktif mengikuti seminar, pelatihan, dan work shop baik lokal juga Nasional, di samping itu saya juga selalu menyumbang opini di Surat Kabar Harian Timor Expres berkaitan dengan Hukum, Ham, Korupsi dan Demokrasi, serta aktif mengelola majalah dinding Senat Mahasiswa Unwira Sema News, dan menjadi penggagas Diskusi Terbatas Mingguan Fakultas Hukum Unwira dengan menghadirkan para Nara sumber yang berkompeten.
Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, saya belum pernah dipercayakan menjadi pemimpin dalam sebuah organisasi formal. Menyadari juga keberadaan saya yang belum berkeluarga maka saya belum memimpin sebuah komunitas dalam unit terkecil sekalipun seperti keluarga, namun saya coba mengabdi dalam komunitas yang paling bawah yaitu, menjadi Ketua Kelompok Tani di Desa Waiula Kecamatan Wulanggitang, serta Koordinator OMK Stasi Tabana di Paroki Kristus Raja Watobuku.
-------------o0o------------
- INTEGRITAS
- Penilaian Tingakat Integritas Pribadi
Saya menilai tingkat integritas saya 90.
Mengapa?
Sebab saya selalu berpedoman pada prinsip bahwa harga diri tidak dapat diukur dengan apapun. Pragmatisme merupakan tipikal yang paling saya jauhi, harap gampang, dan serba instan. Perilaku ini yang akan membuat seseorang dengan mudah tidak dapat meguasasai diri dan terjebak dalam perilaku anti-sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan positif sebagai sistim pendukung moral yang kuat. Saya selalu mensyukuri apa yang saya miliki sebagai kemampuan diri yang dititipkan Tuhan pada diri saya sebagai individu yang kuat secara moral di tengah tuntutan sosial kemasyarakatan yang kian kompleks, dengan tidak pernah menuntut lebih.
Situasi dan kondisi ini saya rasakan dari keberadaan dan nilai etika yang selalu ditanamkan oleh orang tua dalam lingkungan yang serba apa adanya. Kadang sesama teman selalu menanyakan bahwa, ‘kenapa kamu tidak pernah menuntut lebih dari apa yang telah kamu berikan?’ Lalu saya berpikir bahwa pertanyaan jebakan semacam ini apakah hanya menguji atau sebuah apresiasi total dan bentuk kepedulian terhadap saya. Namun bagi saya apapun itu integritas serta prestise jauh lebih berharga serta menjaga trust sebagai modal bersosialisasi yang paling bernilai. Dengan demikian saya tetap memiliki jati diri yang orisinal, menjadi pribadi yang bermartabat, jauh dari kepalsuan dan kemunafikan baik dalam berpikir, suasana hati, ucapan, bersikap dan bertindak.
Bagi saya integritas adalah prinsip utama, sebab tanpa prinsip tersebut akan sulit tercapai tingkat efektivitas dan produktivitas dalam memimpin sebuah organisasi. Soal integritas juga menjadi tuntutan dewasa ini, yang didorong oleh kebutuhan tugas yang disikapi sebagai bagian dari proses adaptasi diri. Orang dengan integritas adalah manusia yang utuh. Orang dengan integritas tidak menyembunyikan sesuatu dan tidak gentar terhadap apapun resiko yang menghadangnya, terbuka serta tidak berprasangka buruk dan selalu memiliki dan memberikan nilai-nilai positif yang menjadi dasar integritas yang terwujud dalam kebaikan serta tidak menabrak aturan dan norma yang berlaku baik yang hidup dan berkembang di masyarakat dalam bentuk adat istiadat (bahasa tutur/ oral), budaya kepercayaan, serta tenggang rasa dan toleranasi.
Integritas adalah apa yang menyediakan nilai kehidupan dari dalam diri untuk mengubah kesadaran ke dalam tindakan yang total, bukan kesadaran yang semu. Saya selalu berusaha untuk meningkatkan integritas diri dengan etika serta norma-norma yang unggul dan konsisten, sehingga jika ada cobaan dari luar diri saya, maka saya akan memiliki kekuatan untuk membangkitkan keberanian agar menempatkan integritas sebagai tameng yang akan membentengi diri saya dari ujian dalam realita dinamika sosial, politik, ekonomi yang penuh dengan kepentingan sesat, sesaat dan pragmatis. Etika itu sendiri merupakan sebuah sistem eksternal yang menjadi kesepakatan umum dalam bentuk aturan, hukum dan kode etik. Dalam ranah filosofis juga, (integritas) moral menjadi hal penting sebab ia menentukan batas-batas dari sifat-sifat, corak-corak, maksud-maksud, pertimbangan-pertimbangan atau perbuatan-perbuatan yang layak dapat dinyatakan baik atau buruk, benar atau salah. Maka perilaku standar dalam membidangi sebuah institusi dapat menurunkan derajad dan produktivitas sebuah lembaga.
2. Pengalaman yang bisa membuktikan derajat integritas saya
Pengalaman yang bisa membuktikan derajat integritas saya, di mana hal ini tercermin dari sikap dan jati diri saya yang selalu cendrung ‘membanting’ jika ada oknum memohon dibela dan dimenangkan dalam perkara atau persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, namun pada dasarnya yang besangkutan adalah pihak yang bersalah namun berusaha menjadi benar dengan berusaha menghalalkan segala cara. Sebab bagi saya nilai kebenaran memiliki derajad moral yang tinggi.
Mengakui kebenaran sebagai primat dari tujuan solusi adalah langkah bijak dibanding dengan mewariskan kebohongan yang menyesatkan banyak orang. Tidak jarang pilihan sikap ini menimbulkan antipati dan sentimen terhadap saya. Namun bagi saya, saya telah memenangkan dan menanamkan kejujuran terhadap diri saya sendiri. Ini saya maknai benar. Sebab berbicara mengenai integritas maka kita akan berbicara soal the quality of the being honest and of always having high moral principles, yang memberi makna bahwa integritas adalah kualitas kejujuran dan memiliki nilai moral yang tinggi, yang pastinya menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia yang luhur dan berbudi, di mana integritas berkaitan dengan moral yang bersih, ketulusan mengabdi serta kejujuran terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan sesama. Di sini saya mengukur integritas diri saya dari aspek kejujuran dengan tetap berkomitmen pada tanggung jawab moral sebagai individu ilmiah di tengah masyarakat yang mengharapkan sebuah iklim hidup yang egaliter. Malah sebaliknya jika saya membenarkan yang salah saya maka sudah pasti saya akan dianggap pembangkang, provokator dan sejenisnya.
-------------o0o-------------
- INDEPENDENSI
- Penilaian Tingkat Independensi Pribadi
Jika diberi skor maka saya akan memberi 95 untuk tingkat independensi saya.
Mengapa?
Sebab, independensi erat kaitannya dengan kemandirian dan netralitas yang pada intinya akan bersentuhan dengan aspek proporsionalitas dan keadilan. Dia tidak memihak salah satu pihak dan sangat prudent terhadap tindakan serta terukur dalam keputusan. Tidak goyah oleh tekanan besar dari pihak manapun serta konsisten terhadap aturan yang ada.
Bagi saya independensi merupakan sesuatu yang sangat prinsipil karena berkaitan erat dengan rasa percaya diri. Sehingga seseorang yang percaya diri tidak akan dapat diintervensi oleh pihak manapun. Berangkat dari pertimbangan di atas maka saya merasa siap mengajukan diri menjadi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur karena saya memiliki rasa percaya diri yang tinggi. Dengan ditunjang oleh regulasi serta peraturan perundang-undangan yang ada maka saya berani mengatakan bahwa saya sanggup menjadi pribadi yang netral bila proses seleksi mengantar saya sampai pada hasil yang mempercayakan dan melih saya menjadi komisioner KPU Kabupaten Flores Timur. Saya siap, demi menjaga independensi saya di antara pertarungan dan konstelasi politik yang terkadang cenderung pragmatis dan oportunistik. Idealnya bagi saya, independensi juga tidak dapat dilepas pisahkan dari komitmen integritas diri.
2. Pengalaman yang bisa menbuktikan Derajat Independensi Saya
Pengalaman yang dapat membuktikan derajad independensi saya, di mana mengembalikan memori saya saat menyelesaikan beberapa kasus perkara tanah, baik tanah ulayat juga tanah warisan, serta konflik batas wilayah desa. Juga tak ketinggalan kasus-kasus penyakit masyarakat yang hampir setiap saat mampir di hadapan saya. Dalam memediasi dan menyelesaikan masalah ini, saya mencoba mengambil sikap untuk senetral mungkin dan berani memposisikan diri serta mencari solusi seproporsional mungkin tanpa merugikan salah satu pihak.
Di samping itu mencoba melihat nuansa kasus ini sedetail mungkin dengan tidak sampai menggoyang kemapanan bahkan merusak sistem dan struktur budaya yang telah terbangun. Menghormati kultur dan budaya manajemen konflik lokal sebagai sebuah kearifan tradisonal yang kaya akan nilai-nilai kemanusiaan dan pesan moral yang tinggi serta menghormati budaya dan kultur masyarakat setempat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari komunitas masyarakat tersebut. Sebab harus diingat, bahwa mengabaikan tradisi tersebut berarti merusak kemapanan dan pasti menciptakan goncangan budaya.
Jamaknya persoalan ini kian mematangkan saya untuk tetap netral dan tidak selalu menjadi partisan dan oposan dalam menyikapi setiap persoalan kemasyarakatan. Pastinya saya menyadari ini, karena ada pro dan kontra dengan pilihan sikap semacam ini. Bahkan penyelesaian beberapa persoalan menjadikan saya dengan dua orang oknum pimpinan Muspika di Kecamatan Wulanggitang harus menjadi rival sampai ‘perang dingin’ hingga saat ini karena pilihan saya yang menolak ide dan tuntutan mereka untuk mengabaikan hak beberapa komunitas masyarakat adat di wilayah desa di Wulanggitang.
3. Sikap Saya ketika terdapat kepentingan partai politik tertentu yang meminta kepentingannya diakomodasi dan jika tidak diakomodir maka akan terjadi keguncangan politik yang besar
Sikap saya jika terdapat kepentingan partai politik tertentu yang meminta agar kepentingannya diakomodir, dan jika tidak diakomodir maka akan terjadi guncangan politik yang besar, maka sikap saya JELAS adalah secara tegas menolak, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan saya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kepentingan rakyat adalah di atas segala-galanya dari pada kepentingan kelompok atau partisan tertentu. Tetap konsisisten dengan berpedoman pada asas-asas pemilu, terutama independensi dan integritas (jujur dan adil) serta menegaskan bahwa semua partai mempunyai hak dan kewajiban serta diperlakukan sama.
Dengan dasar ini maka saya tetap berpegang teguh, mengingat pentingnya independensi KPU dan merupakan sesuatu yang sangat prinsipiil, sebagaimana telah ditegaskan dan ditugaskan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 hasil perubahan ke-3 telah menyatakan secara tegas dan jelas bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,tetap, dan mandiri. UUD menggunakan istilah ‘mandiri’ yang sesungguhnya tidak berbeda pengertiannya dengan istilah independensi. Selanjutnya dipertegas lagi dalam Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu 2014 bahwa “Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.”
Malahan justru sebaliknya, goncangan itu akan terjadi lebih besar lagi jika kepentingan partai-partai tertentu diakomodir, sehingga demokrasi substansial dan sesungguhnya tidak akan tercapai. Oleh karena itu saya TIDAK sependapat dan mengutuk jika harus mengakomodir kepentingan partai politik tertentu, dengan mengorbankan kepentingan rakyat.
-----------o0o-----------
- KOMPETENSI KEPEMILUAN
- Pentingnya Pemilu Dalam Negara Demokrasi
Pemilihan Umum sangat penting dalam Negara demokrasi, sebab demokrasi dimaknai sebagai kedaulatan yang berada di tangan rakyat, maka lewat pemilu rakyat selaku pemilik kedaulatan akan menentukan sendiri wakil-wakil dan pemimpinnya secara absah dan kredibel untuk penyelenggaraan pemerintahan yang patut. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi perwujudan dari kehidupan yang demokratis maka pemilu adalah mutlak dalam Negara demokrasi sebagai sarana pelaksaaan kedaulatan rakyat yang paling purna, di mana jaminan akan hak-hak politik masyarakat dipertegas. Ini sesuai dengan makna Pemilu yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemilu juga menjadi mekanisme atau cara untuk memindahkan konflik kepentingan dari tataran masyarakat ke tataran pemerintah agar dapat diselesaikan secara adil dan damai sehingga kesatuan masyarakat tetap terpelihara. Melalui pemilu rakyat memilih wakil-wakilnya serta menggunakan kedaulatannya dalam memilih pemimpin negaranya. Maka dalam alam demokrasi pemilu merupakan cara paling aman bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya serta momen evaluasi dan sarana untuk memperbaharui kontrak politik.
2. Hubungan Antara Sistem Pemilu, Sistem Kepartaian dan Sistem Pemerintahan
Sebagaimana diamanatkan konstitusi bahwa, kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam NKRI yang demokratis. Hak ini diwujudkan dalam bentuk partai politik. Partai politik ini akan menjadi pilar demokrasi yang perlu ditata dan disempurnakan guna mewujudkan sistem politik yang demokratis untuk mendukung sistem pemerintahan Indonesia yaitu sistem presidensiil yang efektif. Penataan dan penyempurnaan parpol ini diarahkan pada pembentukan sikap dan peri laku parpol yang sistemik agar terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi.
Sesuai dengan semangat dan prinsip dasar demokrasi universal bahwa, pemilihan umum merupakan salah satu perwujudan dari kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis, maka dalam pemilu keterlibatan partai politik menjadi sarana bagi rakyat untuk menyuarakan kepentingan politiknya kepada wakil-wakil dan pemimpinnya melalui parpol. Sistem pemilu yang secara umum dikenal ada 2,yaitu sistem distrik dan serta sistem proporsional (terbuka, tertutup dan sistem gabungan) ini, akan berpengaruh pada sistem kepartaian, partai tunggal, dwi partai atau multi partai. Dalam sistem distrik ini mempunyai kecendrungan untuk membuat partai dapat terbendung dan akan menciptakan penyederhanaan partai, sedangkan sistem proporsional memiliki peluang terjadinya fragmentasi partai politik. Sebaliknya sistem pemerintahan totaliter akan menggunakan partai tunggal dalam sistem pemilu yang sebatas formalitas belaka.
Dalam ranah Indonesia, hubungan antara sistem pemilu, sistem kepartaian dan sistem pemerintahan itu terjadi lewat bentuk: dengan sistem pemilu proporsional terbuka rakyat memilih wakil-wakilnya dalam sistem miltipartai sederhana, sehingga partai-partai yang memperoleh kursi ambang batas minimal legislative secara nasional berhak melakukan koalisi untuk mengajukan calon pemimpin Negara dan pemerintahannya. Dengan demikian hasil akhir dari proses ini akan menghasilkan sistem pemerintahan koalisi presidensiil dan oposisi. Sehingga dengan terakomodirnya beberapa partai koalisi dalam suatu pemerintahan, maka tujuan dan sistem untuk menjaga kestabilan Negara itu akan terpenuhi, sesuai dengan kemajemukan budaya bangsa.
3. Siklus/ Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
Tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU nomor 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2014 yang ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2012 oleh Komisi Pemilihan Umum, sebagai berikut:
a). Tahapan persiapan, meliputi: a). Pembentuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PAnitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN); b). Pembetukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) atau Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN); c). Seleksi anggota KPU Propinsi dan Kabupaten/ Kota; d). Pelaksanaan sosialisai, publikasi dan pendidikan pemilih; e). Bimbingan teknis Sistem informasi KPU (SI KPU); f). Pengadaan dan pengelolaan logistik; g). Distribusi logistic perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/ Kota, PPK, PPS, KPPS); h). Distribusi logistic perlengkapan suara pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN).
b).Tahapan Penyelenggaraan, meliputi: a). Penyusunan peraturan KPU; b). Verifikasi administrasi di KPU; c). Verifikasi Faktual di KPU; d). Pengumuman Partai Politik peserta pemilu; e). Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik; f). Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU; g). Konsolidasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4); h). Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS); i). Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT); j). Penetapan Daftar Pmilih Tetap Luar Negeri (DPTLN); k). Pendaftaran Calon Anggota DPR,DPD, DPR Provinsi dan Kabupaten/ Kota; l). Verifikasi pencalonan anggota DPRD; m). Pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota DPD; n). Verifikasi pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota; o). Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota; p). Pelaksanaan Kampanye; q). Audit Dana Kampanye; r). Masa tenang; s). Pemungutan dan penghitungan suara; t). Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional; u). Penetapan hasil pemilu secara nasional; v). Penetapan Partai Politik memenuhi ambang batas; w). Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/ Kota; x). Peresmian keanggotaan DPRD provinsi, Kabupaten/ Kota, DPR dan DPD; y). Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota, DPR dan DPD).
c). Tahap Penyelesaian, meliputi: a). Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK); b).Penyusunan Laporan Penyelenggara Pemilu; c). Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc; d). Penyusunan Laporan Keuangan.
4. Upaya yang dilakukan untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas
Pemilu adalah bagian dari demokrasi, namun memahami demokrasi hanya sebatas rangkaian pemilu adalah pendapat yang menyesatkan. Namun demokrasi substansial itu dapat terwujud-salah satunya-lewat proses Pemilu yang berkualitas yang meliputi, Tingkat partisipasi pemilih tinggi, rakyat memilih wakilnya dan pemimpinnya secara rasional serta minim pelanggaran Pemilu.
Oleh karena itu, jika nanti terpilih sebagai Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur, guna menciptakan Pemilu yang berkualitas, maka yang akan saya lakukan adalah: bersama-sama dengan peserta pemilu membuat MoU guna menciptakan pemilu yang aman, tertib dan damai; melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada calon pemilih potensial sampai ke pelosok wilayah kerja dengan berbagai media; memastikan bahwa setiap orang yang berhak memilih memperoleh haknya; dengan cara mengoptimalkan peran Pantarlih pada saat pemutakhiran data serta penguatan peran PPK dan PPS serta KPPS pada saat pelaksanaan pemilu dan/atau pada saat terakhir memperkenalkan pemilih yang dapat membuktikan hak pilihnya walau dengan menggunakan KTP; serta menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Panwaslu. Niscaya langkah ini dapat menciptakan pemilu yang berkualitas.
Komentar
Posting Komentar