Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2022

ANCAMAN GOLPUT DALAM PILKADA

  ANCAMAN GOLPUT DALAM PILKADA* Oleh: Antonius Dopi Liwu Mahasiswa Fakultas Hukum UNWIRA Kupang angkatan ‘03   Pada penghujung tahun 2007 dan awal tahun tikus 2008 ini berita hangat seputar hajatan politik terus menghiasi media informasi negeri ini. Dari Maluku diberitakan proses pilkada dengan menyisakan permasalahan yang belum kunjung usai hingga ke Mahkamah Konstitusi. Sementara itu dari Sumatera Utara pada awal tahun inipun mengahadirkan proses politik yang tak kalah menarik. Yang tak kalah menarik juga   adalah pilkada Jawa Barat, dimana bertambahnya deretan para artis (Dede Yusuf) yang menduduki posisi penting dalam arena politik tanah air, pun menjadi hal yang menarik. Namun hal tersebut bukan menjadi sorotan dalam tulisan ini. Tetapi menarik untuk dicermati dari sisi lain. Hal lain dimaksud di sini, adalah persoalan dalam proses politik terkait dengan Pilkada, bahwa di tempat dan belahan dunia manapun termasuk NTT yang tinggal hitungan hari, adalah setali tiga uang

EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT DAN HAK-HAK DASARNYA DALAM TATARAN PRAKTIS HUKUM NASIONAL

  EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT DAN HAK-HAK DASARNYA DALAM TATARAN PRAKTIS HUKUM NASIONAL * Oleh: Antonius Dopi Liwu * *   A.     Pedahuluan Masyarakat Adat 1 (Indigenous People) sebagai kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik budaya, sosial dan wilayah sendiri, merupakan komunitas atau kelompok yang dicirikan dengan wujud kesatuan sosial khasnya masing-masing yang terus menerus melembaga, sehingga menjadi suatu kebudayaan yang lengkap dengan tataran aturan tingkah lakunya. Berbicara tentang masyarakat adat (disingkat: MA) sama sekali tidak sebatas pada masalah etnis ataupun simbol-simbol etnis tersebut, seperti tari-tarian maupun karya seni mereka, tetapi lebih mendalam dari itu adalah masalah ’Kedaulatan mereka dalam menjalankan kehidupannya’, dimana mereka juga mempunyai hak, yaitu Hak-hak Masyarakat Adat/ Tradisional (indigenous Rights). Namun dalam k