Contoh Berita Acara Serah Terima Tanah yang Benar
BERITA ACARA
NOMOR: ............................................2022
TENTANG
SERAH TERIMA TANAH
Pada
hari ini Kamis tanggal Sebelas Bulan Agustus
Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Pendopo Pastoran Paroki Kristus Raja
Semesta Alam (KRSA), Stasi Watobuku, Desa Waiula, telah dilaksanakan Rapat
SERAH TERIMA Tanah Adat milik Masyarakat Adat Tabana kepada Pihak Gereja
Katholik Keuskupan Larantuka/Paroki KRSA Watobuku. Rapat dihadiri oleh Camat
Wulanggitang, Kepala Desa Waiula, Ketua BPD Waiula, Pengurus DPP Paroki KRSA,
Ketua Lembaga Adat Desa Waiula bersama pengurus, Tuan Tanah Tabana bersama unsur
Suku Lema Tabana, pengurus Stasi serta undangan sebagaimana pada daftar hadir
(Terlampir), sepakat melalui kami masing-masing pihak yang bertanda tangan di
bawah ini:
1.
Nama :
................................
Umur :....................................
Pekerjaan :.........................................
Jabatan : ...........................................
Alamat :
.....................................
Untuk
selanjutnya mengatasnamai Komunitas Masyarakat Adat Tabana
Yang selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA (I)
=======================DAN=========================
2.
Nama :
..................................
Umur : ...........................
Pekerjaan : ...................................
Jabatan : .............................
Alamat :
..................................
Untuk
selanjutnya mengatasnamai Gereja Katholik Keuskupan Larantuka/ Pastor Paroki KRSA
Watobuku
Yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA (II).
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk mengadakan serah terima sebidang
tanah yang adalah hak kepemilikan Pihak Pertama seluas ........M2 (Meter
Persegi) yang terletak di Desa Waiula, Kecamatan Wulanggitang yang bernama
Tanah Tapo Kote dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah
Utara :
...................................
Sebelah
Selatan :
...................................
Sebelahbarat :
....................................
Sebelah Timur :
..........................................
Kedua
Belah Pihak telah menyetujui Surat Pernyataan Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Adat ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
Pasal 1
Tanah
Tapo Kote merupakan Tanah Adat dari Pihak Pertama.
Pasal 2
Pihak
Pertama telah menyetujui untuk melepaskan hak atas tanah adat atas dasar saling
percaya kepada Pihak Kedua dengan tidak menuntut imbalan apapun sepanjang tanah
tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 3
Penyerahan
tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 tersebut dalam bentuk pemberian Hak
Pakai dalam batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Penyerahan
tanah Adat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 peruntukannya hanya untuk
kepentingan pendirian rumah Biara Tarekat Suster Maria Immaculata (SMI).
Pasal 5
Ketika
komunitas Biara tersebut meninggalkan Tanah Adat/ berakhir masa pengabdiannya, maka
lokasi tersebut beserta bangunan dan semua fasilitas yang ada di atasnya diserahkan
kembali kepada Pihak Pertama tanpa syarat.
Pasal 6
Peruntukan
Tanah Adat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dapat dialihkan kepemilikannya
hanya kepada komunitas Biara Suster yang baru, dengan mendapat rekomendasi dari
Pihak Kedua setelah berkonsultasi dengan Pihak Pertama.
Pasal 7
Pihak Kedua tidak dibenarkan menjadikan
Tanah Adat ini sebagai obyek gadai/agunan
untuk mendapatkan keuntungan tanpa sepengetahuan Pihak Pertama, ataupun
sebaliknya.
Pasal 8
Pihak
Pertama dapat menuntut Pihak Kedua ataupun pihak lain selain dalam kesepakatan ini
baik secara perdata maupun pidana yang menyalahgunakan tanah Adat tidak sesuai
peruntukannya dan atau memanfaatkannya untuk kepentingan yang melanggar norma
dan melawan hukum.
Pasal 9
Demikian
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat ini dibuat rangkap 2 (dua)
dengan materai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama,
atas dasar musyawarah mufakat tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
Dibuat di : Watobuku
Pada Tanggal : Tersebut di atas
Yang
Menerima Pelepasan Tanah Adat
Yang Memberikan Hak Atas Tanah Adat
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
..................................................... .................................
(....................................)
SAKSI-SAKSI
1.
............................................. 2.......................
...........................
.....................
3.
.........................................................
.................................................
Mengetahui/Menyetujui
....................................................
Mengesahkan/Mengetahui
Camat Wulanggitang
Kepala Desa Waiula
.......................................................... .......................................................
NIP. .........................................
Komentar
Posting Komentar