CONTOH Berita Acara Serah Terima Tanah Hak Pakai yang benar dan tepat
BERITA ACARA
SERAH TERIMA TANAH
Pada
hari ini Kamis tanggal Sebelas Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua,
bertempat di Pendopo Pastoran Paroki Kristus Raja Semesta Alam (KRSA), Stasi
Watobuku, Desa Waiula,
Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur, telah
dilaksanakan Rapat SERAH TERIMA Tanah Adat Milik Masyarakat Adat Tabana kepada
Pihak Gereja Katholik Keuskupan Larantuka/Paroki KRSA Watobuku. Rapat dihadiri
oleh Camat Wulanggitang, Kepala Desa Waiula, Ketua BPD Waiula, Pengurus DPP Paroki
KRSA, Ketua Lembaga Adat Desa Waiula, Tokoh Adat Lewo Kote, Tuan Tanah Tabana bersama Unsur Suku Lema Tabana, Para Suster Tarekat SMI,
Pengurus
Stasi se-Paroki KRSA
Watobuku serta undangan sebagaimana pada daftar hadir
(Terlampir), sepakat melalui kami masing-masing pihak yang bertanda tangan di
bawah ini:
1.
Nama :
STEFANUS PLETA HUWU
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : TANI
Jabatan : Ketua Dewan Adat
Alamat : Dusun Tabana, Desa Waiula
Untuk
selanjutnya mengatasnamai Komunitas Masyarakat Adat Tabana
Yang selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA (I)
=======================DAN=========================
2.
Nama :
P. Laurentius Useng Sogen, SVD
Umur : 61 Tahun
Pekerjaan : Pastor
Jabatan : Pastor Paroki
Alamat : Dusun III Watobuku, Desa Waiula
Untuk
selanjutnya mengatasnamai Gereja Katholik Keuskupan Larantuka/ Paroki KRSA Watobuku.
Yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA (II)
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk mengadakan serah terima sebidang
tanah yang adalah hak kepemilikan Pihak Pertama seluas ........M2 (Meter
Persegi) yang terletak di Desa Waiula, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur yang bernama
Tanah Tapo Kote dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah
Utara : Mama Haka Kwure/Aloysius Ratu Tobi
Sebelah
Selatan : Jalan Raya Trans Wutun Nobo
Sebelah Barat : Yosep Uran, II
Sebelah Timur : Paulus Watan Tobi
Pasal 1
Tanah
Tapo Kote merupakan Tanah Adat dari Pihak Pertama.
Pasal 2
Pihak
Pertama telah menyetujui untuk melepaskan hak atas tanah adat atas dasar saling
percaya kepada Pihak Kedua dengan tidak menuntut imbalan apapun sepanjang tanah
tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 3
Penyerahan
tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 tersebut dalam bentuk pemberian Hak
Pakai dalam batas waktu yang tidak ditentukan sepanjang sesuai dengan perutukannya.
Pasal 4
Penyerahan
tanah Adat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 peruntukannya hanya untuk
kepentingan pendirian rumah Biara Tarekat Suster Maria Immaculata (SMI).
Pasal 5
Peruntukan
Tanah Adat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dapat dialihkan pemanfaatannya hanya kepada komunitas Biara Suster
yang baru, setelah mendapat rekomendasi dari Pihak Kedua dengan
sepengetahuan Pihak Pertama.
Pasal 6
Ketika
komunitas Biara meninggalkan Tanah Adat/ berakhir masa pengabdiannya, maka
lokasi tersebut beserta bangunan dan semua fasilitas yang ada di atasnya diserahkan
kembali oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tanpa syarat.
Pasal 7
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 bahwa
Tarekat pengganti dapat melanjutkan pemanfaatan semua fasilitas di biara
sebelumnya paling lambat 3 (Tiga) tahun setelah biara sebelumnya mengakhiri
masa pengabdiannya.
Pasal 8
Semua perawatan atas fasilitas yang ditinggalkan oleh
biara sebelumnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 sepanjang belum ada penggantinya selama waktu yang ditentukan akan
menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 9
Pihak Kedua tidak dibenarkan menjadikan
Tanah Adat ini sebagai obyek gadai/agunan
untuk mendapatkan keuntungan tanpa sepengetahuan Pihak Pertama, ataupun
sebaliknya.
Pasal 10
Pihak
Pertama dapat menuntut Pihak Kedua ataupun pihak lain selain dalam kesepakatan
ini baik secara perdata maupun pidana yang menyalahgunakan tanah Adat tidak sesuai
peruntukannya dan atau memanfaatkannya untuk kepentingan yang melanggar norma
dan melawan hukum.
Pasal 11
Demikian
Surat Pernyataan Hak Pakai Atas Tanah Adat
ini dibuat rangkap 3 (Tiga) dengan materai cukup yang masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama, atas dasar musyawarah mufakat tanpa unsur
paksaan dari pihak manapun.
Dibuat
di : Watobuku
Pada Tanggal : Tersebut
di atas
Yang Menerima
Pelepasan Tanah Adat Yang Memberikan
Hak Atas Tanah Adat
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
P. LAURENTIUS USENG
SOGEN, SVD STEFANUS PLETA HUWU
(Pastor Paroki KRSA) (Ketua Dewan Adat Tabana)
SAKSI-SAKSI:
1. Lambertus
Lamen Tapun :
………………
2. Wilhelmus
Wuring Tapun : …………………....
3. Yustinus
Aran :
………………..
4. Aloysius
Tao Boruk : …………………….
5. Geradus
Gledu Liwu : …………………
6. Lambertus
Duli Werang : ……………………
7. Dominikus
Opong Hodo :
…………………
Mengetahui
Camat Wulanggitang Kepala Desa
Waiula
|
Drs. Fredy M. Moat Aeng NIP: 196808231989031006 |
Linus Siprin Aran |
Komentar
Posting Komentar