Contoh Rancangan Tata Tertib Persidangan Badan Perwakilan Mahasiswa Tingkat Fakultas
RANCANGAN TATA TERTIB
PERSIDANGAN BADAN PERWAKILAN MAHASISWA (BPM)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA MANDIRARA
KUPANG
2005/2006
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
1) Rapat ini bernama Rapat Pemilihan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dan Senat Mahasiswa Fakultas Universitas Katolik Widya Mandira Kupang periode 2005/2006
2) Rapat ini diselenggarakan pada hari/ tanggal, Sabtu, …Oktober 2006
3) Tempat penyelenggaraan Rapat Umum Anggota (RUA): Ruang B 205
BAB II
DASAR
Pasal 2
Rapat Anggota BPM dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNWIRA No.281/ WM-H/KEP/2000 Tentang Pedoman TAta Krama Mahasiswa UNWIRA.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Rapat Anggota BPM bertujuan untuk memilih Badan Pengurus Senat Mahasiswa Fakultas Hukum periode 2005/2006
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
1) Sebelum rapat dimulai para peserta diwajibkan mengisi dan menandatangani daftar hadir yang telah disediakan
2) Pada waktu rapat berlangsung seluruh peserta rapat tidak diperkenankan untuk meninggalkan ruangan rapat tanpa seijin pemimpin rapat.
3) Dalam menggunakan hak bicara anggota harus dapat mengatakannya secara obyektif, tegas dan jelas.
4) Setiap peserta rapat berkewajiban mengatur tata tertib rapat
5) Setiap anggota BPM mempunyai hak bicara dan hak suara, sedangkan yang bukan anggota BPM hanya mempunyai hak bicara.
6) Setiap semester yang diwakili oleh delegasinya berhak untuk mengajukan satu paket calon Ketua dan Sekretaris.
7) Calon yang telah diajukan, tidak boleh diajukan lagi oleh semester yang lain.
8) Peserta yang tidak mematuhi tata tertib rapat akan ditegur sebanyak tiga kali dan apabila tidak diindahkan maka dapat dikeluarkan oleh pemimpin rapat dari ruang rapat dengan persetujuan forum.
BAB V
PIMPINAN RAPAT
Pasal 5
Unsur Pimpinan Rapat
1) Rapat dipimpin oleh pimpinan rapat yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris.
2) Ketua adalah anggota BPM tertua, sedangkan Sekretaris adalah anggota BPM termuda.
Pasal 6
Hak dan Wewenang
1) Pimpinan Rapat berhak mengatur lalu lintas pembicaraan dan ketertiban rapat.
2) Pemimpin rapat berhak membbatasi pembicaraan yang dianggap menyimpang dari pokok permasalahan
BAB VI
SAHNYA RAPAT
Pasal 7
1) Rapat dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh setengah tambah satu dari jumlah delegasi yang disahkan.
2) Bila kehadiran delegasi tidak memenuhi forum dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka rapat dapat diselenggarakan berdasarkan kesepakatan anggota yang hadir.
BAB VII
SAHNYA KEPUTUSAN
Pasal 8
1) Keputusan rapat dinyatakan sah apabila dilakukan atas dasar musyawarah untuk dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan.
2) Apabila tidak tercapai kesepakatan secara mufakat maka dapat dilakukan pemungutan suara atau votting dengan prinsip suara terbanyak.
BAB VIII
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 9
Syarat-syarat menjadi pengurus
A. Syarat Umum
1. Berada pada semester V-IX dan telah memperoleh sekurang-kurangnya 100 SKS.
2. Memiliki IPK minimal 2,75 dengan memperlihatkan bukti KHS.
3. Tidak sedang menjabat Ketua BPM dan Senat.
4. Tidak sedang menjabat Ketua umum pada salah satu organisasi kepemudaan di luar kampus.
5. tidak akan meninggalkan jabatannya selama kepengurusan berlangsung.
B. Syarat Khusus
1. Mempunyai wawasan yang luas.
2. memiliki dedikasi yang tinggi.
3. Memiliki komunikasi yang baik secara interen maupun eksteren
4.
Setiap calon menyampaikan visi
dasn misi tentang pengembangan Senat Mahasiswa kedepan dalam waktu
Pasal 11
Tata Cara Pemilihan
1. Pemilihan paket calon Ketua dan Sekretaris dilakukan dengan musyawarah mufakat, dan apabila tidak terjadi mufakat maka dapat dilakukan dengan cara votting dengan prinsip suara terbanyak
2. Struktur dan komposisi BPM adalah sebagai berikut:
Ketua Umum : …………………………………
Wakil Ketua : …………………………………
Sekretaris Umum : …………………………………
Wakil Sekretaris : …………………………………
Bendahara Umum : …………………………………
Wakil Bendahara : …………………………………
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 12
Hal-hansl yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian oleh pemimpin rapat atas persetujuan peserta rapat.
BAB X
PENUTUP
Pasal 13
Tata tertib ini disetujui dan disahkan oleh rapat anggota BPM periode 2005/2006.
Ditetapkan di Kupang
Pada……………………2004
Ketua
Sekretaris
(………………………....) (………………………….)
Komentar
Posting Komentar