PERANAN HUKUM DAN HAKIM DALAM MENGENTASKAN MAFIA PERADILAN DI INDONESIA, MEMPRIHATINKAN!!!

Oleh: Antonius Dopi Liwu

 


Ada pernyataan kaum bijak bestari pada jaman Romawi Kuno yang mengatakan bahwa, “walau langit akan runtuh keadilAda pernyataan kaum bijak bestari pada jaman Romawi Kuno yang mengatakan bahwa, “walau langit akan runtuh keadilan harus ditegakkan”. Ya, kata keadilan memang terasa mahal dan selalu dtuntut orang. Hukum sebenarnya menjadi sarana yang paling ampuh untuk mencapai keadilan. Namun hukum yang baik tanpa dibarengi dengan penegakan yang baik oleh para penegaknya akan berdampak pada putusan hukum yang tidak adil.

Sistem Hukum

Banyak pihak telah melakukan analisa dan pengamatan bahwa, suatu yang terjadi dalam hukum sangat bergantung pada sistem hukum yang meliputi tiga hal. Pertama substansi Hukum (semua peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang berlaku, baik yang tertulis atau tidak tertulis termasuk di dalamnya hukum adat); kedua Struktur Hukum (Kelembagaan dan orang-orangnya atau para penegak hukumnya yaitu para advocad, polisi, jaksa dan hakim termasuk semua orang yang terkait dengan sistem peradilannya); dan ketiga Kultur/ budaya hukum (sikap atau perilaku masyarkat).

Namun dalam mengaplikasikannya sangat tergantung pada Struktur Hukum, sebab sistem hukum inilah merupakan pihak-pihak yang berperan dalam menetukan hasil akhir dari sebuah keputusan hukum bagi para pencari keadailan. Oleh karena itu, lewat para penegaknya, hukum harus memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan bukan sebaliknya hukum menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Agar jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

Hakim/ Judge

Dalam sistem peradilan di Indonesia bahkan dunia (untuk semua tingkat peradilan) menempatkan hakim sebagai pihak yang mengadili orang yang bersalah (baca: dihukum). Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili (KUHAP Pasal 1 angka 8).

Sebagai makhluk sosio religius kita pasti sering dan bahkan menyebut bahwa pengadil yang paling adil adalah Tuhan. Tetapi mana mungkin Tuhan dapat mengadili orang di dunia ini. Oleh karena pekerjaan mengadili yang melekat pada jabatannya, maka hakim dituntut harus adil dalam membuat sebuah keputusan, karena pengadilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA (Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman), sehingga hakim sering diibaratkan dengan tuhan yang terindrai.

Dalam perspektif hukum progresif, Hakim selalu mencari suatu kebenaran substantif yang tidak terkekang dari aturan normatif. Hakim tidak hanya berperan sebagai corong undang-undang, sehingga Hakim sebagai penegak hukum diharapkan dapat melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dan penggalian atas nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat, terutama nilai-nilai Pancasila 

Kata Hakim sendiri sebenarnya berasal dari kata Hakiem adalah orang yang mempunyai pengetahuan tentang masalah-masalah yang tinggi nilainya, sedang dalam literatur Islam istilah Hakim sering digunakan untuk para filsuf. Dalam kamus hukum Hakim berasal dari kata Judge (Inggris), Kehakiman Judicieel, Rechtelijk (Belanda). Sedang kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dami terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Ruang Lingkup Kewenangan Kekuasaan Kehakiman

Amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang telah diamandemen menyatakan bahwa ’Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan’ yang selanjutnya dijabarkan lagi dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini sesungguhnya mengindikasikan bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dari intervensi pihak maupun lembaga manapun. Wilayah hukum adalah semata-mata persoalan hukum tanpa disusupi persoalan-persoalan politik.

Muladi pernah mengungkapkan bahwa, kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan simbol integritas dan profesionalisme hakim. Dan setiap keputusan hakim harus bisa diketahui masyarakat. Hakim dalam setiap perkara tidak boleh terpengaruh oleh siapapun.

Fenomena Hukum dan Hakim Dewasa ini

Kondisi penegakkan hukum di Indonesia dianggap masih dalam keadaan terpuruk. Indikasinya antara lain dari lahirnya banyak disparitas keputusan pengadilan. Permasalahan ini menimbulkan keprihatinan semua pihak. Lantas diperparah lagi dengan maraknya kasus suap yang menjamur di lembaga peradilan terutama yang terjadi di kalangan hakim yang nota bene adalah ’reinkarnasi’ dari Tuhan.

Dalam menjatuhkan sebuah keputusan, hakim lebih banyak menggunakan pertimbangan hati nurani (sense). Dalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim wajib menjaga kemandirian peradilan (Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman). Oleh karena itu, hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum (Pasal 33).

Namun banyaknya media yang menyoroti perilaku hakim (bermasalah) manjadi sebuah catatan kelam dalam sejarah kekuasaan kehakiman kita. Hal inilah yang memunculkan wacana dibentuknya lembaga kekuasaan kehakiman setelah amandemen UUD 1945 ke-3 yang melahirkan tiga lembaga baru di antaranya adalah Komisi Yudisial. Salah satu kewenangan dari lembaga ini adalah menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim (Pasal 13 huruf b UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial).

Hal ini menguatkan wacana diberbagai kalangan agar dilakukan reformasi peradilan karena telah melahirkan mosi tidak percaya dari publik (masyarakat), sehingga mengakibatkan keengganan publik untuk mempercayai lembaga peradilan sebagai instansi bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Dimana jamak dijumpai dengan seruan bahwa ’penegakkan hukum, reformasi hukum dan berbagai macam usulan lain yang ditujukan kepada lembaga peradilan. Tetapi sesungguhnya yang disoroti adalah perilaku para penegak hukum (baca: hakim). Hal ini membuat seorang pakar hukum dari Amerika Greg Germann A.S. Richard Fish, seorang pakar pernah berujar, “I didn’t become a judge or a lawyer, because I like the Law! (Saya tidak menjadi seorang Hakim atau Pengacara, karena saya menyukai Hukum). Jadi seolah-olah justru hakim dan pengacaralah yang menjadi masalah bagi hukum.

Merujuk dari persoalan yang ada maka, tuntutan profesionalisme para hakim haruslah dijunjung tinggi, guna menegakkan hukum yang bersih dan berkeadilan haruslah dimulai dari diri pribadi para penegak hukum, sebab ‘sapu yang kotor tidak dapat membersihkan lantai yang kotor’. Kira-kira demikian ‘kan.

Problem ini merupakan sebuah tren baru dalam dunia peradilan kita khususnya para hakim yang sebenarnya paham, tahu, dan mengerti serta setiap tarikan napasnya pasti dengan hukum. Hakim seyogyanya menjadi pihak yang bebas (baca: bersih) dari pengaruh dan bahkan iming-iming dengan ‘hadiah’. Namun kekuasaan yang ada pada hakim sering disalahgunakan. Ingat pula adagium yang diucapkan oleh Lord Acton, menyatakan bahwa ‘kekuasaan cenderung korupsi (baca: disalahgunakan)’ (power tends to corrupt), but absolute power corrupts absolutely. Ada beberapa kasus serius menyangkut perilaku para hakim nakal yang melahirkan istilah baru dalam dunia peradilan (kita), seperti ‘Mafia Peradilan’.

Berbicara tentang Mafia terbayang kelompok swasta (non-state) yang menjalankan organisasi kriminal dan bisnis ilegal seperti Mafia (etnis Italia) di AS, Triad di Hongkong, dan Yakuza di Jepang. Inilah yang membuat mereka berurusan dengan aparat penegak hukum. Kendati mereka diduga melanggar hukum seperti mencuci  uang, menggelapkan pajak, bahkan membunuh, mereka ingin meniknati kekebalan hukum (immunity) sebagai orang-orang ‘tak tersentuh’ (untouchable). Kehendak ini mendorong mereka untuk melakukan penyuapan atas polisi, jaksa, hakim, maupun petugas keuangan dan pajak.

Namun ’Mafia Peradilan’ di Indonesia bukan dari swasta, tetapi dari dalam tubuh negara, lahir dari ‘rahim’ lembaga negara, badan-badan peradilan sesuai dengan istilah yang melekat padanya. Polisi dan jaksa adalah bagian dari sistem peradilan pidana. Namun tampaknya hakim paling disorot dalam mafia peradilan. Praktek ’mafia peradilan’ di Indonesia dilakukan dengan berdagang ’perkara’ melalui praktik pemerasan (palak), suap dan pencaloan atas tersangka dan terdakwa, tergugat dan penggugat. Mahkamah Agung menjadi tempat penumpukan perkara, tiap tahun sekitar 1.000 perkara. Tahun 2001 ada lebih dari 16.000 perkara tertunggak.

Pada Tahun 2011 Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengakui banyak perkara menumpuk di institusi yang dipimpinnya. Pada 2006, perkara yang masuk hanya sekitar 6.000, kemudian pada 2010 meningkat hingga 13.450 perkara. Peningkatan perkara yang ditangani MA, ujarnya, karena masih banyak hakim agung yang kurang cermat dalam menangani perkara. Sedangkan di Tahun 2021 dari jumlah secara kuantitas, MA telah menerima 18.265 perkara sepanjang 2 Januari hingga 12 November 2021. Dari catatan Panitera MA, jumlah terbanyak dari kasus pidana khusus sebanyak 5.343 perkara, disusul kasus perdata sebanyak 4.855 perkara dan diurutan ketiga kasus Tata Usaha Negara (TUN) sebanyak 4.099. Dari jumlah itu, 80,3 persen sudah diputus. Jumlah perkara yang diputus akan terus dikikis sehingga sampai akhir tahun 2021 perkara tinggal hitungan puluhan. Namunn jika ditilik, jumlah perkara Pidana Khusus (sebagian besar korupsi) menjadi jumlah perkara yang paling banyak tertunggak.  Namun dari segi kualitas belum memberi rasa keadilan bagi publik. Selain dissenting opinion/ disparitas putusan, hal ini bisa dipersepsikan karena ’diduga berdagang’ perkara, penyelesaian perkara pidana yang seharusnya cepat dan efisien menjadi bertele-tele.

Contohnya adalah kasus korupsi Probosutedjo, hakim-hakim yang menangani sejak pengadilan negeri hingga kasasi MA dilaporkan menerima suap. Laporan ini menghebohkan sampai-sampai mendorong KPK menggeledah kantor sejumlah hakim agung, termasuk ruangan ketua MA, Bagir Manan. Penyimpangan perilaku hakim (dan jaksa) yang dikuak Probosutedjo bukan satu-satunya, masih banyak tindakan kurang terpuji lainnya. Kasus Nazarudin, Djoko Tjandra serta banyak lagi kasus besar lainnya. Khususnya pada skala besar, misalnya perseteruan para pelaku bisnis (perdata), korupsi, pelanggaran HaKI dan sebagainya.

Disadari atau tidak, sikap penegak hukum (hakim) seperti itu berdampak pada kepastian hukum, yang nota bene berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Apalagi jika perkara yang diproses menyangkut badan usaha atau pelaku bisnis. Dampaknya investor asing takut menanamkan modalnya di negeri ini.

Guna mengatasi problem yang terjadi dalam wilayah peradilan ini, maka hanya ada satu hal yang menjadi kunci sukses dalam mewujudkan dunia peradilan tanpa suap, yaitu memajukan asas partisipatif dan transparansi dalam menegakkan hukum dan keadilan demi terciptanya peradilan yang sehat dan bersih dengan tetap berpedoman pada sistem hukum yang ada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Berita Acara Serah Terima Tanah yang Benar

Contoh Makalah Terstruktur CAlon Anggota KPUD Kabupaten/Kota

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN KEPALA DUSUN TERPILIH DESA WAIULA