TEKNIK MEMIMPIN RAPAT
Oleh: Antonius Dopi Liwu
Rapat adalah suatu tindakan
manusia secara bersama-sama dalam menyelesaikan suatu masalah bersama untuk
mencapai kesepahaman pemikiran dan memutuskan pengambilan langkah-langkah
tertentu dalam rangka suatu kerja sama yang tetap. Secara singkat dapat
dikatakan bahwa rapat adalah media pengmabilan keputusan.
Karena rapat melibatkan banyak
orang, maka dibutuhkan mekanisme-mekanisme atau aturan dasar sehingga tidak
menimbulkan kericuhan dalam pelaksanaannya. Adapun orang yang telibat dalam
rapat adalah:
· Pemimpin
sidang, bertugas untuk
memimpin jalannya rapat dari awal sampai akhir untuk mencapai suatu keputusan
yang baik dan demokratis;
· Sekretaris
sidang, bertugas untuk
membacakan agenda dan hasil rapat
· Peserta
sidang, bertugas untuk
memberikan saran/ usul, pertanyaan untuk terciptanya rapat yang dialogis
sehingga menghasilkan rapat yang baik dan demokratis.
B.
Beberapa Aturan Dasar
1. aturan umum:
· hanya satu soal yang dapat diusulkan dan
dibicarakan dalam satu babak/ agenda rapat
· setiap usul harus dibicarakan dengan bebas
dan dengan pertukaran gagasan secara berarti;
· yang diusahakan adalah mencapai kebulatan
pendapat terbanyak (mayoritas) peserta;
· setiap peserta mempunyai hak dan
tanggungjawab yang sama;
· tujuan rapat adalah kebaikkan kelompok
(organisasi);
· para peserta harus menghadapkan
pembicaraannya kepada pemimpin rapat dan bukan kepada anggota lain secara
langsung.
2. ketukan palu
· ketukan
satu kali, untuk
mensahkan keputusan rapat dan membuka/ menutup sebuah agenda;
· ketukan
dua kali, untuk skorsing
atau pending;
· ketuakan
tiga kali, membuka dan
menutup rapat serta mensahkan konsideran.
3. interupsi
Interupsi adalah menyela
pembicaraan seseorang baik pimpinan sidang maupun peserta sidang yang lain.
Jenis interupsi dibedakan berdasarkan maksud orang melakukan interupsi, yaitu:
· Informasi (point of information), yaitu interupsi untuk memberikan informasi
berkaitan dengan jalannya rapat, atau informasi yang benar berkaitan dengan apa
yang sedang dibicarakan;
· Penegasan (point of order), interupsi untuk menegaskan pendapat/ pikiran yang
sudah ada sebelumnya berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas.
· Klarifikasi (point of clarification), interupsi untuk menjernihkan suatu
persoalan yang sedang dibahas.
· Pembelaan diri (point of personil priveledge/ P3), interupsi untuk pembelaan diri
atau pengembalian harga diri.
Satu catatan berkaitan dengan
interupsi adalah, bahwa interupsi di atas interupsi tidak diperbolehkan.
4. intervensi, adalah pemotongan pembicaraan
peserta sidang oleh Pimpinan sidang karena pembicaraannya telah menyimpang dari
arah pembahasan sehingga perjalanan forum menjadi tidak sebagaimana mestinya,
atau adanya monopoli pembicaraan oleh seseorang dengan maksud pembicaraan yang
tidak mengenai sasaran.
5. amandemen, adalah pembahasan kembali suatu
permasalahan yang telah diputusakan dalam rapat. Seseorang pederta rapat yang
merasa tidak puas dengan keputusan yang telah diambil dapat mengajukan
permohonan amandemen beserta argumen yang melatarinya kepada forum melalui
pimpinan sidang. Pimpinan sidang kemudian menanyakan kesepakatan peserta
sidang. Jika forum menyepakati amandemen diterima, maka persoalan yang telah
diputuskan dibuka untuk dibahas kembali, tetapi apabila forum menolak amandemen
yang ditawarkan, berarti kerutusan yang telah diambil tidak boleh diganggu
gugat lagi oleh peserta sidang.
C.
Penutup
Rapat bisa terjadi apabila ada
masalah atau persoalan yang harus diselesaikan bersama-sama untuk mendapatkan
suatu keputusan atau solusi untuk menyelesaikan suatu masalah. Untuk semua
pihak yang hadir dalam rapat ikut serta menyumbangkan gagasan, ikut berpikir dan
bersama-sama mencari jalan keluar.
Jalannya suatu rapat tidak
terlepas dari peran aktif peserta dan pemimpin rapat yang akan memimpin
jalannya rapat dari awal sampai akhir rapat tersebut. Tugas dari seorang
pemimpin rapat adalah untuk memperlancar lalu lintas komunikasi dalam rapat,
sebagai penengah pertengkaran, pencari jalan keluar bila macet, sebagai pemberi
semangat dan sebagai penyimpul pada akhir rapat dan lain-lain.
Banyak hal yang menghambat
ketidaklancaran proses pengambilan keputusan dalam suatu rapat antara lain
disebabkan oleh:
Tidak seriusnya peserta rapat dlam proses
pengambilan keputusan;
Pemimpin rapat tidak mempunyai
keterampilan untuk mengajak peserta terlibat secara aktif;
Pemimpin rapat tidak menguasai mekanisme
rapat.
Dari ketiga faktor penghambat
tersebut masih terdapat banyak lagi faktor-faktor penghambat lainnya yang dapat
kita temukan pada suatu rapat. Tetapi perlu diingat dan tidak boleh terjadi
yaitu rapat yang sifatnya monolog (sepihak), supaya kesannya peserta rapat itu
didikte tidak terjadi. Sebaliknya jadikan rapat itu dialog yang akan merangsang
para peserta untuk ikut berpikir dengan penuh inisiatif, kreatif dan pandai
mencari gagasan yang cemerlang dan kontribusi pemikiran yang berarti guna
mencari solusi bagi tercapainya tujuan rapat seperti direncanakan. (che)
Komentar
Posting Komentar